TRENSEHAT.ID – Kabar bahwa akan dihilangkannya kelas 1, 2, dan 3 pada layanan BPJS Kesehatan membuat peserta bertanya-tanya, apakah iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah?
Memang, dalam peraturan yang berlaku belum disebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Artinya, selama belum ditetapkan besarannya, peserta masih membayar iuran BPJS Kesehatan mengikuti peraturan yang lama.
Tentu saja, agar tetap bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, jangan sampai kita terlambat membayar iurannya, karena akan dikenakan denda.
Seperti kita tahu, BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, harus diakui masih banyak peserta yang belum sepenuhnya memahami pentingnya membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu.
Sementara salah satu konsekuensi dari keterlambatan pembayaran adalah dikenakannya denda. Lalu, berapa denda keterambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan peserta?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan akan dikenakan denda.
Denda ini berlaku terutama ketika peserta ingin mengaktifkan kembali kepesertaan dan memanfaatkan layanan kesehatan setelah masa penonaktifan sementara akibat keterlambatan pembayaran.
Peraturan menyebutkan bahwa jika peserta menunggak dan ingin menggunakan layanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, maka akan dikenakan denda.
Denda yang dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.
Namun, denda iuran BPJS Kesehatan ini memiliki batas maksimum, yaitu tidak lebih dari 12 bulan keterlambatan.
Dengan kata lain, denda maksimal yang dapat dikenakan adalah 60% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
Misalnya, jika seorang peserta menunggak iuran BPJS Kesehatan selama 6 bulan dan biaya diagnosa awal rawat inap adalah Rp10.000.000, maka perhitungan dendanya adalah 5% x 6 x Rp10.000.000, yang berarti peserta harus membayar denda sebesar Rp3.000.000.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta agar lebih disiplin dalam membayar iuran tepat waktu,” ujar Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Untuk menghindari denda, peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulan.
Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memanfaatkan fasilitas auto-debit dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Fasilitas ini membantu peserta membayar iuran BPJS Kesehatan secara otomatis setiap bulan, sehingga tidak ada alasan lupa atau tertunda.
Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti melalui minimarket, aplikasi pembayaran online, dan bank.
Dengan kemudahan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi peserta untuk menunggak iuran.
Dalam situasi tertentu, peserta yang mengalami kesulitan finansial dapat berkonsultasi dengan kantor BPJS Kesehatan setempat untuk mencari solusi yang mungkin tersedia.
Misalnya, peserta dari keluarga kurang mampu bisa mengajukan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah.
Secara keseluruhan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sangat penting untuk menjaga kelangsungan layanan kesehatan yang diterima.
Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, peserta dapat menghindari denda iuran BPJS Kesehatan yang tidak perlu dan memastikan akses terus-menerus ke layanan kesehatan yang dibutuhkan. (*)