Cara Pindah FKTP Bagi Peserta BPJS, Bisa Online dan Offline, Ini Syaratnya!

Foto: Freepik

TRENSEHAT.ID – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang biasanya berada di tingkat desa atau Kelurahan. Sebenarnya dibolehkan pindah FKTP bagi peserta BPJS alias Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan alasan tertentu.

Keinginan pindah FKTP bagi peserta BPJS misalnya disebabkan karena antrean yang sudah tidak masuk akal. Pasien harus mengambil nomor antrean di pagi buta dan baru diperiksa tiga hingga empat jam kemudian.

Atau mungkin layanan yang jauh dari kata “ramah”. Ini biasanya dikait-kaitkan dengan isu habit alias kebiasaan bekerja para pegawai institusi pemerintah, sehingga ada keinginan pindah FKTP bagi peserta BPJS.

Tentu saja dengan tujuan mencari layanan yang lebih baik atau lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, peserta BPJS bisa berpindah FKTP secara manual ataupun melalui online. Berikut ini caranya.

Survey dan Dokumen yang Dibutuhkan

Cari informasi tentang FKTP di tempat baru Anda. Anda bisa mencari informasi ini melalui internet atau bertanya kepada tetangga atau teman di tempat baru Anda.

BACA JUGA  Pilih Mana, Klinik Pratama Swasta atau Puskesmas Kelurahan saat Berobat Pakai BPJS?

Periksa ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan di FKTP tersebut. Pastikan ada dokter yang siap memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas yang memadai untuk menangani kebutuhan kesehatan Anda.

Siapkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat Anda. Jangan lupa Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Cara Online

  1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Google Play Store bagi pengguna android atau Appstore bagi pengguna iPhone.
  2. Buka aplikasi JKN Mobile kemudian klik “Pendaftaran Pengguna Mobile”. Selanjutnya masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
  3. Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email. Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
  4. Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih “Ubah Data Peserta”
  5. Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS
  6. Setelah muncul jendela pop up bertuliskan “Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama”, segera isi data faskes pengganti yang diinginkan
  7. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah
BACA JUGA  Masuk Angin, Mitos atau Fakta? Ini Jawabannya!

Tetapi perlu diketahui, bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.

Cara Offline (Manual)

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Sebaiknya buat salinan (foto kopi) masing-masing dokumen dimaksud.
  2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS terdekat, kemudian ambil nomor antrean pada loket layanan. Jangan segan bertanya kepada petugas jika Anda membutuhkan informasi tertentu.
  3. Minta dan isilah data-data anda pada Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara benar dan lengkap. Sebaiknya Anda lebih teliti apa bila data yang anda masukkan berkaitan dengan angka.
  4. Terpenting, isi kolom faskes yang telah anda pilih berdasarkan observasi sebelumnya. Jangan sampai salah, karena anda baru bisa merubah kesalahan tadi setelah tiga bulan kemudian.
  5. Serahkan kembali formulir kepada petugas loket. Kemudian tunggu hingga proses selesai. Jika dokumen lengkap, tidak bermasalah dan permohonan pindah faskes disetujui, petugas akan menyampaikan bahwa data Anda sudah diubah. (*)
Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts