TRENSEHAT.ID – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Klinik Pratama merupakan salah satu sarana vital bagi kesehatan masyarakat Kota Kupang. Kota berpenduduk nyaris mencapai 1 juta jiwa ini hanya memiliki 21 Klinik Pratama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. DD Klinik Kupang salah satunya.
DD Klinik Kupang merupakan salah satu klinik kesehatan terlama di Kota Kupang. Didirikan pada tahun 2018 lewat gagasan para pengampu salah satu lembaga zakat dan shodaqoh di Indonesia.
Dalam pelayanannya, selain memberikan layanan cuma-cuma bagi anggota Dompet Dhuafa, DD Klinik Kupang juga bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Mulanya dikenal dengan nama Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa. Seiring perkembangan lembaga, LKC berganti nama menjadi DD Klink Kupang. Saat ini beroperasi di Jl. Pahlawan No. 28A , Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Bernaung di bawah pengelolaan manajemen DD Healthcare, membawa DD Klinik Kupang berkembang secara progresif. Bukan hanya pada aspek administrasi klinik, tapi juga perbaikan standar layanan kesehatan sebagai bagian terpenting.
Menurut Manager DD Klinik Kupang, Nur Atika Hidayat, S.Farm., Apt, sekurangnya ada empat nilai utama dalam standar baku layanan. Keempat nilai dimaksud menjadi pemandu utama dalam meningkatkan mutu layanan Kesehatan di DD Klinik Kupang.
1. Keramahan Layanan
Tanpa memandang kelas sosial, suku atau agama, keramahan dalam melayani merupakan keniscayaan yang wajib dijalankan seluruh awak DD Klinik Kupang.
Menempatkan pasien layaknya anggota keluarga menjadi pedoman dalam pengejawantahan nilai mutu layanan ini.
Bukan sekedar ramah dalam menyambut kedatangan pasien, tapi juga ramah dalam setiap aspek layanan kesehatan yang diberikan.
Bahkan tak jarang pasien merasakan sensasi sungkan dengan layanan yang lebih dari sekedar ramah.
2. Diagnosa Paripurna
Setiap pasien yang datang dengan keluhan harus mendapatkan jawaban secara paripurna. Bukan hanya pada layanan kesehatan tertentu tapi juga pada seluruh poli layanan kesehatan yang ada di DD Klinik Kupang.
Bukan hanya mengandalkan metode diagnosa. Untuk memenuhi nilai ini, setiap tenaga kesehatan ataupun staf administrasi dituntut piawai menggali informasi dari pasien seputar keluhannya.
Maka, kemampuan komunikasi turut jadi kunci utama.
3. Komunikatif, Informatif dan Edukatif
Mengetahui gangguan kesehatan apa yang dialami dan gejala apa yang terjadi merupakan hak bagi pasien. Termasuk juga penyebab terjadinya gangguan Kesehatan dimaksud.
Memenuhi hak pasien, DD Klinik Kupang sedapat mungkin menjadi operator kesehatan yang informatif. Sekurang-kurangnya menyampaikan kepada pasien perihal gangguan kesehatan yang dialami, kemungkinan penyebabnya, cara menghindarinya, upaya pengobatannya serta langkah-langkah perawatannya.
Tentu saja semua informasi dimaksud disampaikan dengan beroreintasi pada kemampuan pasien dalam berkomunikasi.
4. Pantauan Pasca Pemeriksaan
Kewajiban dalam layanan kesehatan tidak berhenti pada saat pasien meninggalkan klinik. Pada prinsipnya, gangguan Kesehatan tidak serta merta hilang setelah pasien bertemu dokter.
Oleh karenanya pantauan kesehatan pasien pasca pemeriksaan menjadi bagian penting dalam standar mutu layanan.
Sekurang-kurangnya tiga hari selepas konsultasi dan pengobatan, tenaga Kesehatan DD Klinik Kupang melakukan pemantauan melalui telepon. Jika tidak terjadi perkembangan positif, pasien disarankan untuk kembali berkonsultasi.
Dalam hal terjadi perkembangan positif, tiga hari berikunya kembali dilakukan pemantauan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pasien sudah benar-benar pulih dalam waktu satu pekan.
Dalam perkembangannya, saat ini DD Klinik Kupang sudah mampu menyediakan layanan kesehatan yang relatif lengkap untuk skala Klinik Pratama.
Selain poli layanan kesehatan umum, tersedia juga layanan Kesehatan ibu dan anak, kebidanan, khitan dan tentu saja layanan Kesehatan mulut dan gigi.
Istimewanya, dengan dukungan DD Healthcare sebagai induk afiliasi, secara berkala DD Klinik Kupang menyelenggarakan khitanan gratis. Sekurangnya hajat ini digelar dua kali dalam setahun dan ditujukan bagi masyarakat pra sejahtera. (*)