TRENSEHAT.ID – Kabar terbaru kasus cacar monyet (monkeypox) terus bertambah di Indonesia.
Kabar terbaru, kasus cacar monyet sudah mencapai 46 orang dengan 35 di antaranya diisolasi.
Penyebaran kasus cacar monyet ini, seperti diungkap Kompas.com dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, sebagian besar terjadi di Jakarta (36 kasus), lalu Banten (8), dan Jawa Barat (2).
Tentu saja kita harus waspada, agar angka kasus cacar monyet tak terus meroket.
Pertama adalah dengan mengenali penyebabnya dan gejalanya terlebih dahulu.
Seperti dilansir dari laman Kemenkes RI, cacar monyet disebabkan oleh virus monkeypox, yaitu virus yang termasuk dalam kelompok orthopoxvirus.
Virus ini awalnya menular dari hewan ke manusia melalui cakaran atau gigitan hewan, seperti tupai, monyet atau tikus, yang terinfeksi virus monkeypox.
Penularan virus monkeypox juga dapat terjadi lewat kontak langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi.
Nah, cacar monyet menyebar antarmanusia melalui percikan liur yang masuk melalui mata, mulut, hidung, atau luka di kulit.
Penularan juga bisa terjadi melalui benda yang terkontaminasi virus, seperti pakaian penderita. Untuk mengetahui apakah seseorang terkena cacar monyet, kita harus pahami juga gejalanya.
Gejala cacar monyet akan muncul 5-21 hari sejak penderitanya terinfeksi virus monkeypox.
Gejala awal cacar monyet adalah demam, merasa sering letih atau lemas, menggigil, sakit kepala, dan nyeri otot.
Serta terjadi pembengkakan kelenjar getah bening, yang ditandai dengan benjolan di leher, ketiak, atau selangkangan.
Gejala awal cacar monyet dapat berlangsung selama 1-3 hari atau lebih.
Setelah itu, ruam akan muncul di wajah dan menyebar ke bagian tubuh lain, seperti lengan atau tungkai.
Ruam yang muncul akan berkembang dari bintil berisi cairan hingga berisi nanah, lalu pecah dan berkerak, kemudian menyebabkan borok di permukaan kulit.
Nah, jika kita atau orang terdekat mengalami hal di atas segera bawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut agar kasus cacar monyet tak terus menyebar. (*)