TRENSEHAT.ID – Presiden Jokowi baru saja menandatangani peraturan baru yang menghapus kelas BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
Kelas BPJS Kesehatan nantinya akan diganti dengan KRIS alias Kelas Rawat Inap Standar.
Sebelumnya Kelas BPJS Kesehatan dibagi menjadi Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Peraturan baru yang menghapus Kelas BPJS Kesehatan tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakan aturan tersebut paling lambat akhir bulan Juni 2025.
Sayangnya, dalam aturan baru tersebut belum ada penetapan jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan baru tersebut.
Seperti kita tahu, selama ini pembagian kelas BPJS Kesehatan sebelumnya itu memengaruhi jumlah iuran yang harus dibayarkan peserta.
Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 3 Rp42.000 per bulan, namun per tanggal 1 Januari 2021 dapat subsidi pemerintah jadi hanya Rp35.000 per bulan.
Kemudian Kelas 2 Rp 100.000 per bulan, dan Kelas I Rp150.000 per bulan.
Kabarnya, dengan penerapan KRIS, iuran Kelas BPJS Kesehatan akan dibedakan sesuai golongan kemampuan peserta. (*)