TRENSEHAT.ID – Bulan lalu ramai dibicarakan kelas BPJS Kesehatan dihapus, sehingga informasi itu viral.
Disebutkan kelas BPJS Kesehatan dihapus dan akan digantikan dengan KRIS alias Kelas Rawat Inap Standar.
Masyarakat mengartikan kelas BPJS Kesehatan yang selama ini ada kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan digantikan KRIS.
Tapi apa benar kelas BPJS Kesehatan dihapus?
Melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan RI, menyebut tidak ada pasal atau ayat yang menyatakan menghapus kelas.
Menurut Ghufron, dalam Perpres 59 yang diterbitkan pada 8 Mei 2024, dalam pasal maupun ayat tidak ada yang menyatakan mau menghapus kelas BPJS Kesehatan.
“Tidak ada yang menyatakan mau menghapus kelas. Aneh, ya,” kata Ghufron.
Penjelasan soal kelas BPJS Kesehatan dalam Perpres 59 justru menjelaskan tentang KRIS, yang menjadi standar layanan baru BPJS Kesehatan yang semakin baik.
Selain itu, Perpres 59 juga mengakomodir jika ada pasien yang ingin naik kelas, misalnya pasien kelas satu mau naik ke VIP atau VVIP itu bisa.
“Jadi orang yang kelas satu mau naik ke VIP atau VVIP, kelas dua ke VIP, itu bisa dibayar sendiri (selisihnya), atau dibayarkan oleh perusahaan tempat di mana dia bekerja,” jelas Ghufron.
Cara lain, tambah Ghufron, adalah dengan membeli asuransi kesehatan tambahan, sehingga selisihnya dibayar oleh asuransi kesehatan tersebut.
Ghufron juga menegaskan bahwa KRIS merupakan layanan minimun yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dengan standar pelayanan yang lebih baik tentunya.
“Kalau mau lebih, ya boleh. Tapi kami berharap, masyarakat akses terhadap layanan kesehatan jangan dikurangi, sehingga membuat antriannya jadi tambah panjang,” jelas Ghufron.
Selain itu, Perpres 59 juga mengatur bagaimana karyawan yang di-PHK masih bisa mendapatkan jaminan layanan BPJS Kesehatan hingga 6 bulan ke depan. “Asal ada buktinya bahwa dia di-PHK,” tukas Ghufron.
Tidak hanya itu, Perpres 59 juga menjelaskan tentang screening kesehatan yang lebih baik lagi, kerja sama dengan Kementerian Kesehatan.
Tentu kita semua berharap dengan isu kelas BPJS Kesehatan dihapus tidak semakin membingungkan, serta membuat layanan kesehatan kepada semua lapisan masyarakat semakin baik. (*)