TRENSEHAT.ID – Badai PHK belakangan ini membuat banyak orang harus pindah kepesertaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri.
Jika saat bekerja statusnya Pegawai Swasta yang iurannya dibayar perusahaan, begitu kena PHK harus pindah kepesertaan menjadi BPJS Kesehatan Mandiri.
BPJS Kesehatan Mandiri merupakan status bagi peserta yang iurannya dibayarkan sendiri.
Seperti dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan RI, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program jaminan kesehatan yang wajib diikuti masyarakat Indonesia.
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, pemerintah akan menjamin kita memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Itu sebabnya, meski kita tak lagi bekerja, tetap diwajibkan ikut BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar secara mandiri, agar bisa terus mendapatkan manfaatnya.
Lalu bagaimana cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri? Ternyata tak sulit, kita bisa pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lewat aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Mobile JKN.
Sehingga tak perlu buang waktu, biaya, dan tenaga untuk datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Biar lebih jelas, berikut ini cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lewat aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih fitur Perubahan Data Peserta
- Pilih Segmen Peserta
- Lalu ubah data status kita dari Pegawai Swasta menjadi Pekerja Mandiri
- Pengalihan Segmen Peserta harus dalam kondisi Non Aktif, lalu pilih Selanjutnya
Langkah berikutnya hanya tinggal mengikuti panduan, di antaranya proses pembayaran iuran pertama sebagai Peserta Mandiri.
Jika sudah selesai, status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi menjadi Pekerja Mandiri
Itulah cara pindah kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri lewat aplikasi JKN Mobile. Mudah, kan? (*)