TRENSEHAT.ID – Pekan lalu heboh hasil penelitan yang menyebut temuan 22,4 persen calon dokter mengalami gejala depresi dan ingin mengakhiri hidupnya.
Seperti dikutip Kompas ID dari data Kementerian Kesehatan RI, berdasarkan hasil skrining kesehatan jiwa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), terdapat 22,4 persen calon dokter mengalami gejala depresi.
Bahkan, dari 22,4 persen calon dokter mengalami gejala depresi, sekitar 3 persen mengaku ingin mengakhiri hidupnya.
Menurut Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Adib Khumaidi, temuan tersebut sebaiknya segera ditindaklanjuti.
Dalam paparannya pada Jumat (19/4), dr. Adib, sapaan akrabnya, menyebut tantangan dunia kedokteran di masa depan tak mudah.
“Di antaranya penguatan sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran, standar penyelenggara pendidikan kedokteran, serta monitor implementasi dan akreditasi,” kata dr. Adib.
Bukan tak mungkin, tantangan tersebut membuat jam kerja peserta PPDS atau Residen terasa terlalu tinggi, sehingga bisa memicu calon dokter mengalami gejala depresi.
“Jam kerja yang terlalu tinggi menyebabkan waktu istirahat, makan, rehat, dan tidur yang kurang. Sehingga menurunkan daya tahan tubuh dan keselamatan pasien berkurang,” kata dr. Adib.
Sementara di sisi lain, sesuai UU Pendidikan Dokter 20/2013 pasal 31 (1), paling tidak terdapat 3 hak peserta didik yang mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran, atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
Ketiga hak yang dimaksud adalah memperoleh perlindungan hukum dan memperoleh insentif di rumah sakit, serta memperoleh istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Soal waktu istirahat memang jadi sorotan. Kata dr. Adib, “Jam kerja yang terlalu tinggi menyebabkan waktu istirahat, makan, rehat, dan tidur yang kurang sehingga menurunkan daya tahan tubuh dan keselamatan pasien berkurang.”
Disebutkan juga belum ada aturan secara khusus untuk dokter atau tenaga kesehatan mengenai regulasi jam kerja. Saat ini UU Ketenagakerjaan mengatur fleksibilitas untuk tenaga kesehatan.
Padahal, seperti yang pernah diungkap juga oleh Institute of Medicine (2009), ada 5 akibat yang bisa timbul dari jam kerja yang tinggi dan kurangnya istirahat seperti yang dialami peserta PPDS, yaitu:
- Kecelakaan kerja akibat kelelahan dan kurangnya konsentrasi
- Kecelakaan lalu lintas akibat mengantuk.
- Burnout (41-76%) dan depresi (7-56%)
- Gangguan tidur
- Mempengaruhi keselamatan pasien
Untuk itu, terkait temuan calon dokter mengalami gejala depresi, dr. Adib menyebut IDI memberikan 4 rekomendasi, yaitu:
- Perlu ada tindak lanjut survey (sesuai dengan rekomendasidari PDSKJI )
- Financial support bagi peserta didik PPDS
- Jam kerja (working hours) harus dibuat regulasinya
- Mendorong pembentukan satgas mental health di RS Pendidikan (sebagian sudah dilakukan)
Semoga semua persoalan ini bisa segera teratasi, sehingga temuan calon dokter mengalami gejala depresi dan ingin mengakhiri hidup bisa mendapatkan solusi terbaik. (*)