TRENSEHAT.ID – Bicara soal salah satu isu yang sedang hangat di tanah air, Rancangan Undang Undang alias RUU Kesehatan, rasanya tak lepas dari sosok dr. Mahesa Paranadipa Maikel.
Sebagai Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr Mahesa, begitu ia biasa disapa, mengaku cukup menguasai isu-isu yang terkait dengan RUU Kesehatan.
“Pengalaman saya di MHKI membawa saya lebih menguasai isu-isu di RUU Kesehatan ini,” kata dr. Mahesa.
Selama ini, dr. Mahesa menggali begitu dalam ilmu mengenai hukum obat dan makanan, administrasi kesehatan, sengketa kesehatan, legal drafting aturan kesehatan, dan bahkan politik hukum kesehatan.
Tak heran jika dr. Mahesa kerap jadi rujukan media dan pihak yang berkepentingan dengan pembahasan RUU Kesehatan ini.
Menurut dr. Mahesa, RUU Kesehatan yang sedang jadi polemik saat ini dibuat terlalu terburu-buru, apalagi pembahasannya dianggap tidak melibatkan stakeholder kesehatan di Indonesia.
Akibatnya, perlawanan muncul dari 5 organisasi profesi kesehatan di Indonesia, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.
“Sebagian pihak menganggap RUU ini sebagai bagian dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada tahun 2020, yang semangatnya adalah kemudahan investasi. Kami menduga semangat ini diteruskan pada pembahasan RUU Kesehatan, sehingga aroma kepentingan pemodal sangat kuat,” tambah dr. Mahesa.
Saat ini, RUU Kesehatan terus disorot dan dr. Mahesa kerap muncul memberikan opininya.
Menariknya, di tengah kehebohan RUU Kesehatan, lelaki yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diketahui tak lagi menjabat sebagai salah satu direksi di Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta terhitung bulan Mei 2023.
Sebelumnya, sejak 2019 dr. Mahesa diangkat sebagai salah satu direksi di RS Haji Jakarta.
“Banyak sejawat yang bertanya, apakah saya diberhentikan sebagai direksi RS Haji Jakarta karena saya aktif menolak Omnibus Law RUU Kesehatan?” kata dr. Mahesa tertawa.
Namun, buru-buru dokter berkacamata ini menegaskan, “Purnatugas saya di RS Haji Jakarta ini bukan karena menentang pembahasan RUU Kesehatan, tapi karena memang masa baktinya sudah habis.”
Dr. Mahesa cerita, sebelumnya pada akhir 2021 lalu dia pernah mengajukan untuk tidak melanjutkan posisinya sebagai direksi di RS Haji Jakarta, tapi Rektor UIN memerintahkan dirinya untuk tetap memperpanjang masa baktinya di sana.
Meski begitu, sebelum menyelesaikan masa tugasnya di RS Haji Jakarta, beberapa hal penting telah berhasil diselesaikan dr. Mahesa.
“Di akhir tahun 2022, saya menyelesaikan persoalan izin rumah sakit yang tadinya harus diperpanjang setiap tahun menjadi diperpanjang sekaligus 5 tahun. RS Haji Jakarta juga saat ini statusnya telah resmi menjadi Rumah Sakit Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” ungkap dr. Mahesa.
Kini, dr. Mahesa kembali fokus menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sambil tetap memimpin Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) dan mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Umum PB IDI, serta tak luput memantau perkembangan isu RUU Kesehatan ya, dok! (*)