TRENSEHAT.ID – Kabar baik, pemerintah akhirnya resmi cabut aturan wajib pakai masker, yang sebelumnya diberlakukan pada seluruh masyarakat.
Keputusan pemerintah resmi cabut aturan wajib pakai masker didasarkan pada terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia.
Sebelum pemerintah resmi cabut aturan wajib pakai masker, beberapa waktu lalu WHO sudah mencabut status pandemi.
Seperti dikutip dari berbagai sumber, pencabutan aturan wajib pakai masker dituang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Jumat (9/6).
Isi surat edaran itu lengkapnya sebagai berikut:
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
a. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
b. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
c. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
d. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
e. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
a. Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
b. Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Nah, dengan keputusan pemerintah resmi cabut aturan pakai masker, memang kita bisa sedikit leluasa, meski jangan sampai mengabaikan perlindungan kesehatan kita juga. (*)