TRENSEHAT.ID – Masih dalam rangka HUT ke-73, IDI kembali gelar webinar gratis, kali ini temanya seputar perlindungan data pribadi pasien.
Isu perlindungan data pribadi pasien itu sendiri ramai dibicarakan saat pandemi Covid-19 lalu.
Ketika itu sempat ramai diduga terjadi banyak kebocoran data pasien Covid-19, sehingga dibutuhkan undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi pasien.
Seperti dikutip dari Hukumonline, beberapa pasal yang memberikan jaminan perlindungan data pribadi pasien di bidang kesehatan di antaranya:
- UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU No. 6 Tahun 2019 tentang Kebidananan
Menurut Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Paranadipa Maikel, M.H, menyebut beberapa pihak wajib menyimpan rahasia data kesehatan pasien.
Berdasarkan Permenkes No. 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, kata dr. Mahesa, sapaan akrabnya, ada beberapa pihak yang wajib menyimpan rahasia kesehatan.
“Yaitu dokter, dokter gigi, tenaga ahli yang memiliki akses terhadap data dan informasi kesehatan pasien, pimpinan faskes, tenaga pelayanan administrasi, tenaga informasi kesehatan, badan hukum, korporasi faskes, mahasiswa atau siswa yang bertugas di faskes,” kata Mahesa.
Lalu bagaimana aturan selanjutnya mengenai perlindungan data pribadi pasien? Apa yang harus diketahui oleh dokter?
Dokter Mahesa bersama Sekjen PB IDI dr. Ulul Albab SpOG dan Cinda Winarno dari Prodia akan membahasnya dengan tuntas, dipandu oleh moderator dr. Corrie Marie Milka Inkriwang. Webinar gratis untuk para dokter itu bisa diikuti pada Rabu, 11 Oktober 2023 jam 14.00-15.30 WIB.
Webinar dalam rangka HUT ke-73 IDI ini juga bisa diakses melalui atau lewat kanal Youtube PB Ikatan Dokter Indonesia.
Yuk, tingkatkan wawasan kedokteran kita dengan mengikuti webinar gratis tentang perlidungan data pribadi pasien, dalam rangka HUT ke-73 IDI. (*)