Trensehat.id – Bayangkan seseorang datang ke IGD dalam kondisi kritis. Napas tersengal, kesadaran menurun, atau mengalami perdarahan hebat. Dalam situasi seperti ini, apakah pasien harus menyelesaikan urusan administrasi terlebih dahulu sebelum mendapat pertolongan? Jawabannya tidak.
Inilah salah satu persoalan penting yang dibahas Dr. dr. Mahesa Paranadipa M, MH, MARS, Ketua Komisi Pengawasan dan Monitoring Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI, dalam Symposium on Emergency (SOE) dan Kongres Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) 2026, 2-5 September 2026 di Jakarta.
Melalui materi bertajuk “Jaminan Pelayanan Emergensi, Pengawasan, Aturan, dan Implementasi”, Mahesa membedah bagaimana sistem kegawatdaruratan seharusnya berjalan, mulai dari kepastian hukum, standar pelayanan, pembiayaan JKN, pengawasan mutu, hingga perlindungan hukum bagi tenaga medis.
Pembahasan ini menjadi penting karena dalam Jaminan Pelayanan Emergensi, waktu bukan sekadar angka di atas kertas. Pada pasien dengan kondisi mengancam nyawa, keterlambatan dapat menentukan apakah seseorang dapat diselamatkan atau justru mengalami kecacatan permanen.
Jaminan Pelayanan Emergensi Dimulai dari Kepastian Hukum
Indonesia membutuhkan sistem kegawatdaruratan yang kuat karena beban kondisi darurat sangat besar. Dalam materi Mahesa, stroke disebut sebagai penyebab kematian nomor satu di Indonesia berdasarkan SKI 2023, sementara door-to-needle time kurang dari 60 menit menjadi salah satu target penting dalam penanganan stroke akut.
Urgensi pelayanan yang cepat juga menjadi perhatian global. WHO menyebut pelayanan kegawatdaruratan sebagai komponen penting sistem kesehatan karena dapat menangani berbagai kondisi yang mengancam nyawa, termasuk cedera, penyakit tidak menular akut, infeksi berat, hingga komplikasi kehamilan.
Dalam konteks Indonesia, aspek hukum menjadi bagian penting dari Jaminan Pelayanan Emergensi.
Mahesa menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan landasan hukum terkait kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani pasien gawat darurat.
Dalam materi yang disampaikan, Pasal 174 dan 175 disebut memberikan mandat bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa mensyaratkan pembayaran di muka atau hambatan administratif pada tahap awal.
Dengan demikian, kondisi gawat darurat harus menjadi prioritas.
Materi tersebut juga membahas perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan ketika melakukan tindakan resusitasi atau tindakan life-saving. Pada kondisi tertentu, tindakan medis untuk mencegah kematian atau kecacatan permanen dapat dilakukan meskipun persetujuan awal belum diperoleh karena keluarga tidak hadir.
Namun, perlindungan tersebut tetap membutuhkan dokumentasi klinis yang baik.
Catatan medis menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa keputusan dan tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan memiliki dasar klinis yang jelas.
Bukan Cuma Pertolongan Cepat, Pembiayaan Juga Harus Jelas
Persoalan Jaminan Pelayanan Emergensi tidak berhenti setelah pasien mendapatkan tindakan awal.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: bagaimana pelayanan tersebut dijamin dan bagaimana fasilitas kesehatan mengelola klaimnya.
Dalam materi Mahesa, tata kelola pembiayaan JKN menjadi salah satu bagian pembahasan. Penjaminan kasus gawat darurat pada fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan JKN, memiliki ketentuan dan kriteria yang harus dipenuhi.
Di sinilah potensi sengketa klaim dapat muncul.
Materi tersebut menyoroti ketidaksesuaian antara penilaian klinis dokter dengan proses verifikasi berbasis INA-CBGs sebagai salah satu persoalan yang dapat memicu dispute claim.
Karena itu, salah satu strategi yang disampaikan adalah penerapan clinical pathway berdasarkan indikator objektif serta digitalisasi proses verifikasi klaim sebelum pengajuan.
Persoalan klaim memang menjadi perhatian dalam tata kelola JKN. DJSN dalam berbagai kegiatan monitoring dan evaluasi juga mendorong perbaikan pengelolaan klaim serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi persoalan dalam proses verifikasi.
Bagi pasien, persoalan tersebut mungkin tidak terlihat. Tetapi bagi fasilitas kesehatan dan tenaga medis, kepastian mekanisme pembiayaan sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan pelayanan.
Karena itu, Jaminan Pelayanan Emergensi membutuhkan titik temu antara kebutuhan klinis dan sistem pembiayaan.
Pengawasan dan Standar Mutu Menentukan Kualitas Pelayanan
Hal lain yang menjadi perhatian Mahesa adalah bagaimana memastikan Jaminan Pelayanan Emergensi benar-benar diterapkan secara konsisten.
Regulasi tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti standar pelayanan dan pengawasan yang jelas.
Dalam materi tersebut, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai triase dan pelayanan kegawatdaruratan. Penilaian awal pasien menggunakan pendekatan fisiologis seperti Airway, Breathing, Circulation, dan Disability menjadi bagian dari proses menentukan prioritas penanganan.
Selain itu, materi Mahesa juga membahas indikator kinerja klinis, termasuk target respons dokter dan perawat di ruang resusitasi maksimal lima menit, door-to-balloon pada kasus STEMI kurang dari 90 menit, serta target mortalitas pasien IGD dalam delapan jam sejak kedatangan.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas Jaminan Pelayanan Emergensi tidak cukup dinilai dari ada atau tidaknya IGD. Kualitas harus dapat diukur melalui indikator yang konkret.
Tantangannya masih besar. Materi Mahesa mencatat adanya ketimpangan sumber daya manusia dan fasilitas Advanced Life Support antara wilayah Jawa dengan daerah luar Jawa dan 3T. Fragmentasi sistem rujukan serta keterbatasan interoperabilitas data juga dapat menyebabkan keterlambatan pemindahan pasien.
Di sisi lain, rendahnya literasi masyarakat mengenai penggunaan IGD dapat memunculkan triage mismatch dan meningkatkan kunjungan non-urgent.
Karena itu, penguatan Jaminan Pelayanan Emergensi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh: regulasi yang jelas, sistem pembiayaan yang pasti, kompetensi tenaga kesehatan, teknologi yang terintegrasi, serta pengawasan berbasis data.
Seperti disampaikan Mahesa dalam materi tersebut, “Ketangguhan sistem kesehatan bertumpu pada optimalisasi tata laksana klinis berbasis waktu (time-sensitive care) dan penguatan regulasi perlindungan hukum nasional.”
Pada akhirnya, Jaminan Pelayanan Emergensi bukan hanya tentang memastikan pasien mendapat pertolongan ketika tiba di IGD. Ini adalah tentang membangun sistem yang membuat pasien tidak terhambat ketika membutuhkan pertolongan, tenaga medis terlindungi ketika melakukan tindakan penyelamatan nyawa, dan fasilitas kesehatan memiliki kepastian dalam menjalankan pelayanan.
Sebab ketika seseorang berada dalam kondisi kritis, sistem kesehatan tidak boleh membuatnya menunggu.
Pertolongan harus datang lebih dulu. Administrasi dan urusan lainnya mengikuti. (*)




