Trensehat.id – Target eliminasi tuberkulosis (TBC) pada 2030 mendorong pemerintah memperkuat strategi penanggulangan, bukan hanya dengan menemukan dan mengobati pasien, tetapi juga mencegah penularan di lingkungan terdekat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan kembali langkah tersebut melalui penguatan pelacakan kontak erat dan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada 28 Oktober 2026.
Langkah ini penting karena Indonesia masih menghadapi beban TBC yang besar. Dalam keterangan resmi Kemenkes, Indonesia diperkirakan mencatat sekitar 1,08 juta orang jatuh sakit dan 126.000 kematian akibat TBC setiap tahun, serta menyumbang sekitar 10 persen kasus TBC dunia. Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya mencapai eliminasi membutuhkan kerja berkelanjutan dari pemerintah, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
Pelacakan kontak dan terapi pencegahan diperkuat
Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus menekankan bahwa pengobatan pasien yang sudah sakit perlu berjalan beriringan dengan pencegahan. Kontak serumah dan orang yang memiliki kontak erat dengan pasien TBC perlu ditelusuri, diperiksa, dan dinilai apakah membutuhkan TPT. Tanpa langkah ini, orang yang telah terpapar dapat luput dari pemeriksaan dan berpotensi menjadi sumber penularan atau berkembang menjadi sakit di kemudian hari.
TPT diberikan kepada orang yang berisiko tinggi atau memiliki kontak erat dengan pasien TBC aktif, tetapi berdasarkan pemeriksaan belum mengalami TBC aktif. Terapi ini bertujuan menurunkan risiko infeksi berkembang menjadi penyakit. Pemberiannya harus didahului penilaian tenaga kesehatan untuk memastikan seseorang memenuhi syarat dan tidak sedang mengalami TBC aktif.
Di DKI Jakarta, Kemenkes menyebut capaian memulai pengobatan pasien TBC telah berada di atas 90 persen. Namun, cakupan TPT bagi kontak serumah masih berkisar 40 persen. Kesenjangan ini menjadi pekerjaan rumah karena pengobatan pasien saja belum cukup untuk memutus rantai penularan apabila orang-orang di sekitarnya tidak ikut diperiksa dan mendapatkan intervensi yang sesuai.
Penguatan layanan juga dilakukan melalui ketersediaan alat Tes Cepat Molekuler (TCM) di seluruh Puskesmas serta dukungan 32 unit portable X-ray untuk membantu penelusuran kontak hingga ke permukiman padat. Kemenkes menyatakan obat TPT tersedia secara gratis di rumah sakit pemerintah maupun swasta. Kolaborasi rumah sakit, Puskesmas, dinas kesehatan, dan kader komunitas dibutuhkan agar pemeriksaan serta pendampingan tidak berhenti setelah pasien terdiagnosis.
Kenali gejala Sakit TBC dan jangan menghentikan pengobatan
Masyarakat perlu mengenali gejala TBC, terutama batuk yang berlangsung dua minggu atau lebih, batuk berdahak yang dapat disertai darah, demam, keringat malam, nafsu makan menurun, berat badan turun tanpa sebab jelas, dan tubuh terasa lemas. Gejala dapat berbeda pada setiap orang. Karena itu, orang yang mengalami keluhan atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien sebaiknya memeriksakan diri ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan, bukan mendiagnosis sendiri.
Sakit TBC umumnya menyerang paru-paru dan menular melalui udara ketika orang dengan TBC paru aktif mengeluarkan kuman saat batuk, bersin, atau berbicara. Risiko penularan dapat meningkat pada ruangan tertutup dengan ventilasi buruk dan paparan dalam waktu lama. Membuka jendela, memastikan sirkulasi udara, menerapkan etika batuk, memakai masker sesuai anjuran, serta segera melakukan pemeriksaan ketika bergejala merupakan langkah yang dapat membantu mengurangi risiko.
TBC dapat disembuhkan dengan kombinasi obat antituberkulosis yang diminum sesuai resep dan durasi yang ditentukan tenaga kesehatan. Pasien tidak boleh menghentikan obat hanya karena merasa sudah membaik. Pengobatan yang terputus dapat membuat penyakit sulit ditangani dan meningkatkan risiko resistansi obat. Jika muncul efek samping atau kendala minum obat, pasien perlu berkonsultasi dengan petugas kesehatan agar mendapat pendampingan.
Stigma juga perlu dihentikan. TBC bukan alasan untuk mengucilkan seseorang. Dukungan keluarga dan lingkungan membantu pasien menjalani pengobatan sampai tuntas, sementara pemeriksaan kontak merupakan bentuk perlindungan bagi orang-orang di sekitarnya.
Target eliminasi TBC 2030 tidak dapat dicapai hanya melalui kampanye sesaat. Penguatan penemuan kasus, pemeriksaan kontak erat, TPT bagi orang yang memenuhi kriteria, pengobatan sampai sembuh, dan akses layanan yang mudah harus berjalan bersama. Masyarakat dapat berperan dengan segera mencari layanan kesehatan saat mengalami gejala, mendukung anggota keluarga yang menjalani terapi, serta tidak memberi stigma kepada penyintas.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI, “Kemenkes dan DKI Jakarta Perkuat Pencegahan Tuberkulosis, Kejar Eliminasi 2030”, 28 Oktober 2026; “Kemenkes Lacak 100 Persen Kontak Erat Pasien, Percepat Eliminasi TB pada 2030”, 7 Juli 2026.




